Penembakan di Cibinong-TNI bereaksi paska penembakan yang dilakukan Serda YH, anggota Intel Kostrad terhadap Japra, warga Cibinong, beberapa hari lalu. Salah satunya dengan pembatasan penggunaan senjata api bagi anggota TNI.
“ Senjata laras pendek akan diperketat penggunaannya,” kata Wadanyon 315/Garuda, Mayor Inf Dani Indrajaya, saat melakukan inspeksi dan pemeliharaan senjata, Jumat (06/11/2015).
Menurut Dani, penggunaan senjata api laras pendek hanya boleh digunakan oleh perwira, mulai dari danyon, danki, wadan dan komandan. “ Senjata tidak boleh keluar tanpa ada izin,” tegasnya.
Begitupun dengan pertanggung jawaban penggunaan senjata. Menurut dia, tanggung jawab dibebankan kepada masing-masing pengguna.
“Setiap piket akan dilaporkan jumlah personil yang keluar dan jumlah senjata yang keluar pasti dilaporkan dan pimpinan wajib mengetahu,” tandasnya.
Sumber
Ditulis oleh:
Unknown - Sunday, November 8, 2015
Belum ada komentar untuk "Penembakan di Cibinong "
Post a Comment